Trias Politika
Trias Politika
Kali
ini karena baru saja membaca buku politik (hehe) jadi saya akan sedikit share
mengenal beberapa hal dasar yang perlu kita sama – sama ketahui agar lebih
pahan terhadap politik, karena politik merupakan hal yang penting, makmur tidaknya
suatu negara itu tergantung dari sistem politik yang diterapkan atau
direalisasikan dari suatu pemerintahan.
Sejarah
panjang politik di Indonesia tidak pernah lepas dari drama, seperti sebelum
dilakukan reformasi pada tahun 1998, pemerintahan bersifat tirani, namun hari
ini konsep yang kita sepakati adalah konsep demokaasi. Setelah melalui banyak
amandemen dari sistem politik di Indonesia kini Indonesia menganut konsep
demokrasi yang berarti, kekuasaan terbesar berada ditangan rakyat dan di
jalankan menurut UUD 1945.
Jadi
bagaimana konsep demokarasi itu sebaiknya berdiri ? kita masuk dulu pada dasar
dari negara dekomrasi yaitu, Trias politika adalah pemisahan kekuasaan yang
berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah, trias politika pertama kali dikenalkan
oleh seorang tokoh immanuel kant seorang filosof jerman, istilah politika
sendiri berdasar pada 2 tokoh yang memiliki pengaruh besar pada abad ke 15
yaitu john locke dan montesquieu, meskipun keduanya memiliki teori yang sedikit
berbeda namun immanuel kant menggabungkan keduanya dan kemudian banyak digunakan
untuk negera demokrasi.
Orientasi
mengapa john locke dan montesquieu menganggap suatu negera harus membagi
kekuasaan menjadi tiga bagian karena pada abad ke 15 sistem monarki di inggris
begitu mendominasi dimana seorang raja semena – mena kepada rakyatnya karena
kekuasaan tertinggi berada di tangannya dan kekuasaan pada sistem monarki
sepenuhnya diputuskan oleh raja, maka dari itu, muncul suatu konsep yang
sekarang dikenal dengan trias politika dimana pembagiaan kekuasaan dibagi
menjadi tiga.
Trias
politika yang kita kenal saat ini adalah legislatif, eksekusif, dan yudikatif.
Legislatif yang bertugas untuk membuat undang – undang seperti DPR yang
merupakan dewan perwakilan rakyat, lalu ada, eksekutif yang bertugas untuk
melaksanakan undang – undang contohnya seperti presiden yang mengatur rakyatnya
dalam menjalankan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh badan legislatif dan
yang terakhir ada lembaga yudikatif contohnya seperti Mahkama Agung yang
bertugas untuk melakukan peradilan jika terdapat ketidaksusaian terhadap undang
– undang yang telah ditetapkan.
Setelah
memahami apa itu trias politika yang harusnya dimiliki suatu negara demokrasi,
sekarang banyak timbul pertanyaan dalam kepala kita terhadap realita yang kini
kita rasakan sebagai warga negara Indonesia, apakah pembagian kekuasaan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif di Indonesia sudah sama rata ? tentu saja
jika ingin melihat lebih jauh, 3 lembaga ini harus memilki kedudukan yang sama
dalam pelaksaannya.
Kondisi
jika trias poilitik diterapkan dengan baik di Indonesia, maka harusnya yang
terjadi tidak ada lembaga yang lebih tinggi, lembaga legislatif, eksekutif dan
yudikatif harus memiliki peran yang sama dan tidak boleh ada yang lebih
berkuasa, sebaliknya tiga lembaga yang ada harus saling bekerja sama dalam
membangun pemerintahan yang demokratis agar menciptakan ideologi yang benar –
benar Pancasila.
Demikian
artikel singkat mengenai politik ini semoga dapat memberi manfaat dan dapat
lebih membuat kita lebih kritis terhadap hal – hal yang saat ini terjadi,
karena jika kita apatis terhadap politik maka akan membuat kita jauh dari
ideologi Pancasila yang menjadi cita – cita kita bersama – sama.
Komentar
Posting Komentar