Trias Politika

 Trias Politika

Kali ini karena baru saja membaca buku politik (hehe) jadi saya akan sedikit share mengenal beberapa hal dasar yang perlu kita sama – sama ketahui agar lebih pahan terhadap politik, karena politik merupakan hal yang penting, makmur tidaknya suatu negara itu tergantung dari sistem politik yang diterapkan atau direalisasikan dari suatu pemerintahan.

Sejarah panjang politik di Indonesia tidak pernah lepas dari drama, seperti sebelum dilakukan reformasi pada tahun 1998, pemerintahan bersifat tirani, namun hari ini konsep yang kita sepakati adalah konsep demokaasi. Setelah melalui banyak amandemen dari sistem politik di Indonesia kini Indonesia menganut konsep demokrasi yang berarti, kekuasaan terbesar berada ditangan rakyat dan di jalankan menurut UUD 1945.

Jadi bagaimana konsep demokarasi itu sebaiknya berdiri ? kita masuk dulu pada dasar dari negara dekomrasi yaitu, Trias politika adalah pemisahan kekuasaan yang berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah, trias politika pertama kali dikenalkan oleh seorang tokoh immanuel kant seorang filosof jerman, istilah politika sendiri berdasar pada 2 tokoh yang memiliki pengaruh besar pada abad ke 15 yaitu john locke dan montesquieu, meskipun keduanya memiliki teori yang sedikit berbeda namun immanuel kant menggabungkan keduanya dan kemudian banyak digunakan untuk negera demokrasi.

Orientasi mengapa john locke dan montesquieu menganggap suatu negera harus membagi kekuasaan menjadi tiga bagian karena pada abad ke 15 sistem monarki di inggris begitu mendominasi dimana seorang raja semena – mena kepada rakyatnya karena kekuasaan tertinggi berada di tangannya dan kekuasaan pada sistem monarki sepenuhnya diputuskan oleh raja, maka dari itu, muncul suatu konsep yang sekarang dikenal dengan trias politika dimana pembagiaan kekuasaan dibagi menjadi tiga.

Trias politika yang kita kenal saat ini adalah legislatif, eksekusif, dan yudikatif. Legislatif yang bertugas untuk membuat undang – undang seperti DPR yang merupakan dewan perwakilan rakyat, lalu ada, eksekutif yang bertugas untuk melaksanakan undang – undang contohnya seperti presiden yang mengatur rakyatnya dalam menjalankan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh badan legislatif dan yang terakhir ada lembaga yudikatif contohnya seperti Mahkama Agung yang bertugas untuk melakukan peradilan jika terdapat ketidaksusaian terhadap undang – undang yang telah ditetapkan.

Setelah memahami apa itu trias politika yang harusnya dimiliki suatu negara demokrasi, sekarang banyak timbul pertanyaan dalam kepala kita terhadap realita yang kini kita rasakan sebagai warga negara Indonesia, apakah pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di Indonesia sudah sama rata ? tentu saja jika ingin melihat lebih jauh, 3 lembaga ini harus memilki kedudukan yang sama dalam pelaksaannya.

Kondisi jika trias poilitik diterapkan dengan baik di Indonesia, maka harusnya yang terjadi tidak ada lembaga yang lebih tinggi, lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif harus memiliki peran yang sama dan tidak boleh ada yang lebih berkuasa, sebaliknya tiga lembaga yang ada harus saling bekerja sama dalam membangun pemerintahan yang demokratis agar menciptakan ideologi yang benar – benar Pancasila.

Demikian artikel singkat mengenai politik ini semoga dapat memberi manfaat dan dapat lebih membuat kita lebih kritis terhadap hal – hal yang saat ini terjadi, karena jika kita apatis terhadap politik maka akan membuat kita jauh dari ideologi Pancasila yang menjadi cita – cita kita bersama – sama.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Review Buku Sejarah Dunia yang di Sembunyikan karya Jonathan Black